Ninik ST |
Senin, 17 Februari 2014
Data Guru dan Staff SDN Surodadi 1
Data Guru dan Karyawan SDN Surodadi 1
1. Ninik Sriwahyuni T, S. Pd. SD.MM.Pd , (kepala sekolah)
2. Purwani (guru kelas 3 a)
3. Warsini, (guru kelas 1b)
4. Agustinus Purwadi (guru kelas 5b)
5. Partinem (guru kelas 1a)
6. Siti Sakdiyah (guru PAI)
7. A. Zaini (guru PAI)
8. S. Supriyono (guru kelas 4a)
9. Mufidatun (guru kelas 4b)
10. Iriani (guru kelas 5)
11. Tri Purnawati (guru kelas 6a)
12. Munisa Nindrawati (guru kelas 6b)
13. Eko Susanto (guru PJOK)
14. Eko Susilo Nugroho (guru kelas 3b)
15. Yekti Trimulyani (guru kelas 2b)
16. Dayu Nyoman Adnyani (guru b inggris)
17. Suryanto (penjaga)
18. Ahmadi (Pustakawan)
1. Ninik Sriwahyuni T, S. Pd. SD.MM.Pd , (kepala sekolah)
2. Purwani (guru kelas 3 a)
3. Warsini, (guru kelas 1b)
4. Agustinus Purwadi (guru kelas 5b)
5. Partinem (guru kelas 1a)
6. Siti Sakdiyah (guru PAI)
7. A. Zaini (guru PAI)
8. S. Supriyono (guru kelas 4a)
9. Mufidatun (guru kelas 4b)
10. Iriani (guru kelas 5)
11. Tri Purnawati (guru kelas 6a)
12. Munisa Nindrawati (guru kelas 6b)
13. Eko Susanto (guru PJOK)
14. Eko Susilo Nugroho (guru kelas 3b)
15. Yekti Trimulyani (guru kelas 2b)
16. Dayu Nyoman Adnyani (guru b inggris)
17. Suryanto (penjaga)
18. Ahmadi (Pustakawan)
Peringatan Hari PGRI
PGRI
lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia
Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru
Indonesia (PGI) tahun 1932.
Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan huru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan huru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
Sejalan dengan
keadaan itu maka disamping PGHB berkembang pula organisasi guru bercorak
keagamaan, kebangsaan, dan yang lainnya.
Kesadaran
kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru
pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya
antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat orang Belanda, satu per
satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar
dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kesadaran. Perjuangan guru tidak lagi
perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi
dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak
“merdeka.”
Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
Pada zaman
pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru
Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Semangat
proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada
tanggal 24 – 25 November 1945 di Surakarta. Melalaui kongres ini, segala
organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan
pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat
dihapuskan. Mereka adalah – guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang
aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru
dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam
kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 – seratus hari setelah proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
didirikan.
Dengan semangat
pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tangan bau mesiu pemboman oleh tentara
Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi
kemerdekaan dengan tiga tujuan :
1. Memepertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia;
2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan;
3. Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.
1. Memepertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia;
2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan;
3. Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.
Sejak Kongres
Guru Indonesia itulah, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam
wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Jiwa
pengabdian, tekad perjuangan dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang
dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik
yang sangat dinamis, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam
pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi
ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, independen, dan tidak berpolitik
praktis.
Untuk itulah,
sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25
November sebagai Hari Guru Nasional, dan diperingati setiap tahun.
Semoga PGRI, guru, dan bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan PKG SDN Surodadi 1
Manfaat Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja adalah usaha mengidentifikasi, mengukur (menilai) dan mengelola (manajemen) pekerjaan yang dilaksanakan oleh pekerja di lingkungan organisasi/perusahaan. Dalam konteks pendidikan penilaian ini adalah mengidentifikasi dan mengukur hasil unjuk kerja yang telah dilakukan guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengajar dan pendidik.Penilaian kinerja terhadap guru sangat bermanfaat bagi dinamika perkembangan sekolah/madrasah. Melalui penilaian tersebut, maka dapat diketahui kondisi riil guru dilihat dari kinerjanya. Dengan demikian data-data dari hasil kinerja tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, misalnya terkait dengan identifikasi kebutuhan program sekolah/madrasah, promosi, mutasi pegawai, sistem imbalan dan lain sebagainya.
Penilaian kinerja membantu guru-guru dalam mengenal tugasnya dengan lebih baik. Sehingga guru akan menjalankan proses belajar mengajar yang efektif mungkin untuk kemajuan siswa dan pendidikan. Disamping itu penilaian dapat memberi masukan yang berharga dalam memantu memenuhi kebutuhan guru akan pengembangan profesi dan kariernya, misalnya melalui latihan dalam tugasnya (In – service training).
Penilaian tidak dimaksudkan untuk mengkritik dan mencari kesalahan, melainkan mendorong guru dalam pengertian yang konstuktif untuk mengembangkan diri menjadi lebih profesional yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pendidikan siswa. Hal ini menuntut perubahan perilaku dan kesediaan guru memeriksa diri secara berkelanjutan.
Penilaian terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki oleh guru bekenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pekerjaannya. Dalam penelitian ini kriteria yang digunakan untuk menilai kinerja guru adalah berdasarkan SK Mendikbud Nomor 025/01/1995 tentang standar prestasi kerja yang mana di dalamnya dinyatakan bahwa: standar prestasi kerja guru adalah minimal yang wajib dilakukan guru dalam proses belajar dan mengajar atau bimbingan adalah sebagai berikut:
1) Penyusunan program belajar yang terdiri dari: a). Analisis materi pelajaran (AMP), b). Program Tahunan (Prota), c). Program Semester (Promes), d). Program Satuan Pelajaran (PSP), e). Rencana Pembelajaran (RP), f). Alat evaluasi (AE), g). Program perbaikan dan pengayaan
2) Pelaksanaan Program Pembelajaran yang meliputi :a). Pelaksanaan pembelajaran di kelas, b). Penggunaan strategi pembelajaran, dan c). Penggunaan media dan sumber belajar
3) Pelaksanaan evaluasi yang meliputi :a). Evaluasi hasil belajar, b). Evaluasi pencapaian target kurikulum, dan c). Evaluasi daya serap
4) Analisis evaluasi yang meliputi: a). Analisis ketuntasan belajar, dan b). Analisis butir soal.
5) Pelaksanaan perbaikan dan pengayaan yang meliputi: a). Pelaksanaan perbaikan pembelajaran, dan b). Pelaksanaan pengayaan pembelajaran.
Berdasarkan beberapa teori yang telah dikemukakan diatas dapat dinyatakan bahwa kinerja guru akan dapat ditingkatkan dengan melakukan perencanaan program pembelajaran yang disusun secara sistematis, pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan program yang telah direncanakan, diadakan evaluasi pembelajaran dan dilaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaran.
KEGIATAN BAKTI SOSIAL DI LINGKUNGAN SEKOLAH
Tujuan dari melaksanakan kegiatan ini adalah :
1.
Menggalang rasa persatuan dan kesatuan serta menjalin
hubungan yang harmonis,erat dan serasi diantara sesama.
2.
Menumbuhkan, membina serta memupuk rasa cinta dan
tanggung jawab terhadap keberadaan masyarakat yang tertimpa musibah
3.
Untuk menciptakan generasi muda yang peduli.
Kode Etik Sekolah
|
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
UPT DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
SD NEGERI
SURODADI 1
KECAMATAN CANDIMULYO
NSS :101030815008 NPSN : 20307341 NIS : 100080
Jalan
Candimulyo – Pakis Km.05 Surodadi Candimulyo Magelang 56191
Telp: 08157982252
website: htpp://sdnsurodadi1.blogspot.com Email: 10.sdnsurodadi1@gmail.com
|
KODE ETIK SEKOLAH
1. Setiap warga sekolah
menjamin kebebasan beragama dan menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama
yang dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur.
2. Setiap warga sekolah
memiliki kewajiban melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3. Setiap warga sekolah
memiliki kewajiban untuk melaksanakan Visi dan Misi yang ada di SD Negeri Surodadi 1.
4. Setiap warga sekolah
memiliki kewajiban untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang
dimilikinya.
5. Setiap warga sekolah
memberikan kesempatan dan memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran
yang efektif dan efisien untuk menggali potensi yang ada di SD Negeri Surodadi
1.
6. Sekolah memberikan pelayanan
kepada peserta didik dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang
dimiliki oleh peserta didik.
7. Warga sekolah
memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi
dan misi SD Negeri Surodadi 1.
8. Setiap warga sekolah
memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap berbudaya santun.
9. Warga sekolah
memiliki kewajiban untuk mengembangkan
potensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.
10. Warga Sekolah
memiliki kewajiban dan memberikan fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya
bangsa.
11. Setiap warga sekolah
memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam mengembangkan prestasi bidang
akademik dan non akademik.
12. Setiap warga sekolah
bersikap visioner dan kompetitif.
13. Setiap warga sekolah memiliki kepedulian dalam
melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban
sekolah.
14. Setiap Warga Sekolah
memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan baik hasil keputusan rapat atau tugas yang dibebankan
kepada setiap warga sekolahnya.
15.
Setiap
Warga Sekolah memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik sekolah.
Surodadi,
2
Juli 2013
Kepala Sekolah
Ninik Sriwahyuni T, S.Pd.SD
NIP.19641122198304
2 001
Langganan:
Postingan (Atom)