Senin, 17 Februari 2014

Foto Guru dan Karyawan

Ninik ST


























Data Guru dan Staff SDN Surodadi 1

Data Guru dan Karyawan SDN Surodadi 1
1. Ninik Sriwahyuni T, S. Pd. SD.MM.Pd , (kepala sekolah)
2. Purwani (guru kelas 3 a)
3. Warsini, (guru kelas 1b)
4. Agustinus Purwadi (guru kelas 5b)
5. Partinem (guru kelas 1a)
6. Siti Sakdiyah (guru PAI)
7. A. Zaini (guru PAI)
8. S. Supriyono (guru kelas 4a)
9. Mufidatun (guru kelas 4b)
10. Iriani (guru kelas 5)
11. Tri Purnawati (guru kelas 6a)
12. Munisa Nindrawati (guru kelas 6b)
13. Eko Susanto (guru PJOK)
14. Eko Susilo Nugroho (guru kelas 3b)
15. Yekti Trimulyani (guru kelas 2b)
16. Dayu Nyoman Adnyani (guru b inggris)
17. Suryanto (penjaga)
18. Ahmadi (Pustakawan)

Peringatan Hari PGRI



PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan huru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
Sejalan dengan keadaan itu maka disamping PGHB berkembang pula organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan yang lainnya.
Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kesadaran. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka.”
Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 – 25 November 1945 di Surakarta. Melalaui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan.  Mereka adalah – guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan  Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 – seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tangan bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :
1.    Memepertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia;
2.    Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan;
3.    Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.
Sejak Kongres Guru Indonesia itulah, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Jiwa pengabdian, tekad perjuangan dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, independen, dan tidak berpolitik praktis.
Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan diperingati setiap tahun.
Semoga PGRI, guru, dan bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.





Pelaksanaan PKG SDN Surodadi 1




Penilaian kinerja adalah usaha mengidentifikasi, mengukur (menilai) dan mengelola (manajemen) pekerjaan yang dilaksanakan oleh pekerja di lingkungan organisasi/perusahaan. Dalam konteks pendidikan penilaian ini adalah mengidentifikasi dan mengukur hasil unjuk kerja yang telah dilakukan guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengajar dan pendidik.

Penilaian kinerja terhadap guru sangat bermanfaat bagi dinamika perkembangan sekolah/madrasah. Melalui penilaian tersebut, maka dapat diketahui kondisi riil guru dilihat dari kinerjanya. Dengan demikian data-data dari hasil kinerja tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, misalnya terkait dengan identifikasi kebutuhan program sekolah/madrasah, promosi, mutasi pegawai, sistem imbalan dan lain sebagainya.

Penilaian kinerja membantu guru-guru dalam mengenal tugasnya dengan lebih baik. Sehingga guru akan menjalankan proses belajar mengajar yang efektif mungkin untuk kemajuan siswa dan pendidikan. Disamping itu penilaian dapat memberi masukan yang berharga dalam memantu memenuhi kebutuhan guru akan pengembangan profesi dan kariernya, misalnya melalui latihan dalam tugasnya (In – service training).

Penilaian tidak dimaksudkan untuk mengkritik dan mencari kesalahan, melainkan mendorong guru dalam pengertian yang konstuktif untuk mengembangkan diri menjadi lebih profesional yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pendidikan siswa. Hal ini menuntut perubahan perilaku dan kesediaan guru memeriksa diri secara berkelanjutan.

Penilaian terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki oleh guru bekenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pekerjaannya. Dalam penelitian ini kriteria yang digunakan untuk menilai kinerja guru adalah berdasarkan SK Mendikbud Nomor 025/01/1995 tentang standar prestasi kerja yang mana di dalamnya dinyatakan bahwa: standar prestasi kerja guru adalah minimal yang wajib dilakukan guru dalam proses belajar dan mengajar atau bimbingan adalah sebagai berikut:

1) Penyusunan program belajar yang terdiri dari: a). Analisis materi pelajaran (AMP), b). Program Tahunan (Prota), c). Program Semester (Promes), d). Program Satuan Pelajaran (PSP), e). Rencana Pembelajaran (RP), f). Alat evaluasi (AE), g). Program perbaikan dan pengayaan

2) Pelaksanaan Program Pembelajaran yang meliputi :a). Pelaksanaan pembelajaran di kelas, b). Penggunaan strategi pembelajaran, dan c). Penggunaan media dan sumber belajar

3) Pelaksanaan evaluasi yang meliputi :a). Evaluasi hasil belajar, b). Evaluasi pencapaian target kurikulum, dan c). Evaluasi daya serap

4) Analisis evaluasi yang meliputi: a). Analisis ketuntasan belajar, dan b). Analisis butir soal.

5) Pelaksanaan perbaikan dan pengayaan yang meliputi: a). Pelaksanaan perbaikan pembelajaran, dan b). Pelaksanaan pengayaan pembelajaran.

Berdasarkan beberapa teori yang telah dikemukakan diatas dapat dinyatakan bahwa kinerja guru akan dapat ditingkatkan dengan melakukan perencanaan program pembelajaran yang disusun secara sistematis, pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan program yang telah direncanakan, diadakan evaluasi pembelajaran dan dilaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaran.



KEGIATAN BAKTI SOSIAL DI LINGKUNGAN SEKOLAH


Tujuan dari melaksanakan kegiatan ini adalah :
1.    Menggalang rasa persatuan dan kesatuan serta menjalin hubungan yang harmonis,erat dan serasi diantara sesama.
2.    Menumbuhkan, membina serta memupuk rasa cinta dan tanggung jawab terhadap keberadaan masyarakat yang tertimpa musibah
           3.    Untuk menciptakan generasi muda yang peduli.

Kode Etik Sekolah


PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
UPT DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
SD NEGERI SURODADI 1
KECAMATAN CANDIMULYO
NSS :101030815008  NPSN : 20307341 NIS : 100080
Jalan Candimulyo – Pakis Km.05 Surodadi Candimulyo Magelang 56191
Telp: 08157982252 website: htpp://sdnsurodadi1.blogspot.com Email: 10.sdnsurodadi1@gmail.com

        

KODE ETIK SEKOLAH

1.       Setiap warga sekolah menjamin kebebasan beragama dan menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur.
2.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Visi dan Misi yang ada di SD Negeri Surodadi 1.
4.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dimilikinya.
5.       Setiap warga sekolah memberikan kesempatan dan memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien untuk menggali potensi yang ada di SD Negeri Surodadi 1.
6.       Sekolah memberikan pelayanan kepada peserta didik dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
7.       Warga sekolah memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi dan misi SD Negeri Surodadi 1.
8.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap berbudaya santun.
9.       Warga sekolah memiliki kewajiban untuk  mengembangkan potensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.
10.   Warga Sekolah memiliki kewajiban dan memberikan fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya bangsa.
11.   Setiap warga sekolah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam mengembangkan prestasi bidang akademik dan non akademik.
12.   Setiap warga sekolah bersikap visioner dan kompetitif.
13.    Setiap warga sekolah memiliki kepedulian dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban sekolah.
14.   Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan baik hasil  keputusan rapat atau tugas yang dibebankan kepada setiap warga sekolahnya.
15.  Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik sekolah.

Surodadi, 2 Juli 2013
Kepala Sekolah


Ninik Sriwahyuni T, S.Pd.SD
NIP.19641122198304 2 001